Lombok Timur, NTBZONE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (25|11), Pukul 01.37 Wita.
Kasatres Narkoba melalui P.S, Kasi Humas IPTU Nikolas Osman menerangkan, penangkapan itu terjadi bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa Salah satu rumah yang ada di Desa Masbagik Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Dengan adanya Informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Irvan Surahman memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian.
Setelah Informasi berhasil dikumpulkan, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IN.
Dikatakan Osman, selanjutnya saat tim dilakukan penggeledahan badan dan pakaian petugas tidak menghasilkan barang bukti, namun dalam penggeledahan rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam bantal tidur.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (Satu) Bungkus Klip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu, 38 (Tiga Puluh Delapan) Butir Ekstasi warna Merah Muda Bentuk Minion,1 (Satu) Buah Timbangan,1 (Satu) Bungkus Klip Kosong,1 (Satu) Buah Bong,1 (Satu) Buah Sendok,1 (Satu) Buah Tempat Kaca Mata warna Orange, 2 (Dua) Buah Korek Api Gas,5 (Lima) Buah HP Android,1 (Satu) Buah HP Kecil, 1 (Satu) Buah Bantal Kepala, Uang dengan Jumlah Rp. 305.000.
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian itu, pihaknya menghimbau seluruh lapisan Masyarakat Khususnya yang ada di Lotim agar menjauhi barang haram yang namanya Narkoba. Karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat menyengsarakan keluarga bahkan orang di sekitar.
"Kita himbau kepada seluruh lapisan Masyarakat Khususnya yang ada di Lotim agar menjauhi barang haram yang namanya Narkoba," tandasnya.
Social Header