Breaking News

Penerapan ILP di Puskesmas Selong Berjalan Sesuai Rencana

 

Foto ( Istimewa ) : Kepala Puskesmas Selong L. Bayang H

NTBZONE.Com - Puskesmas Selong pada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan transformasi layanan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yang salah satunya adalah Integrasi Layanan Primer (ILP) mulai dilaksanakan.

PLT Kepala Puskesmas Selong mengutarakan, bahwa Integrasi Layanan Primer ini setelah dilaunching pada 31 Agustus 2023 akan tetapi penerapannya di PKM Selong mulai 2024.

“Yang mana nanti setiap puskesmas itu akan merubah pola pelayanannya. Dengan ILP ini pola pelayanan mengikuti siklus hidup,”ungkap pria yang biasa dipanggil Miq Bayang itu kepada wartawan, Jum’at (11/06/2024).

Siklus hidup itu, terang dia, mulai dari ibu hamil sampai dengan lansia yang kesemuanya akan dibuatkan klaster, yang nantinya dibagi dalam lima klaster. Hal tersebut memicu PKM Mendesain ruangan sesuai yang diinstruksikan.

Kelima klaster itu, terang dia, diantaranya adalah klaster manajemen yang tugasnya khusus mengurus manajemen. Yang kedua klaster ibu dan anak. Klaster ketiga adalah remaja usia produktif sampai lansia. Yang keempat adalah klaster penanggulangan penyakit. Yang kelima adalah lintas klaster yang nantinya akan mengkoordinasikan semua klaster.

Untuk itu masyarakat Selong perlu mengetahui tentang pelayanan yang dilaksanakan di PKM. Dengan pola ILP ini diharapkan pelayanannya akan lebih komprehensif terhadap ibu hamil, remaja, lansia dan lain sebagainya karna layanan ini menggunakan prinsip kolaboratif.

"Seusai ketentuan ILP ini merupakan pemeriksaan yang sifatnya menyeluruh, artinya pola pelayanan yang diberlakukan masyarakat wajib tahu,"ujarnya.

Dengan perubahan pola pelayanan ini maka sudah barang tentu SDM tenaga kesehatan di Puskesmas harus menyesuaikan. Syukurnya, PKM Selong memiliki SDM yang bisa difungsikan dalam menjalankan ILP.

“Dengan tenaga yang ada saat ini, masih memungkinkan untuk dilakukan ILP. Hanya saja kompetensinya yang harus ditingkatkan,” sebutnya.

Selaras dengan itu, pada tahun ini juga akan mulai diberlakukan layanan melalui Aplikasi e-Puskesmas sesuai dengan ketentuan Permenkes dimana setiap Puskesmas diwajibkan rekam medik elektronik ( RME ).

"Rekam medik elektronik tersebut nantinya menggunakan Aplikasi E-Puskesmas. Dengan Aplikasi tersebut diharapkan lebih memudahkan dalam proses pelayanan masyarakat di tingkat Puskesmas"Pungkasnya.

© Copyright 2022 - NTB Zone