Breaking News

Bawaslu Lotim Dalami Dugaan Salah Satu Dokter RS Soedjono Selong Ikut Berpolitik Praktis

 

Bawaslu Lotim Dalami Dugaan Salah Satu Dokter RS Soedjono Selong Ikut Berpolitik Praktis


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Lombok Timur sedang mendalami dugaan salah satu Dokter Rumah Sakit Soedjono Selong yang terindikasi ikut mempromosikan salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Senin, 08, Juli 2024

Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Lotim, Suaedi Mahsun menjelaskan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan salah satu Dokter yang tersebar di beberapa WAG.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait Dr.Anjas yang diduga ikut dalam mempromosikan salah satu Paslon Cabup dan Cawabup"Jelas Suaedi

Selain Mendalami Dr.Anjas, Bawaslu Juga masih menelusuri Salah seorang ASN dan Perangkat Desa yang ikut dalam Acara pengukuhan Salah Satu Paslon.

"Beberapa Pihak juga kami sedang telusuri, antara lain, Salah satu Kabid dan Perangkat Desa yang mengikuti acara Pengukuhan Relawan salah satu Paslon" tutup Ketua Bawaslu

Untuk informasi, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.


© Copyright 2022 - NTB Zone