Breaking News

Eks Ketua LMND pertanyakan Anggaran Bimtek PKD

Eks Ketua LMND pertanyakan Anggaran Bimtek PKD
Foto : ( Istimewa), Rohman Rofiki, Eks Ketua LMND Nusa Tenggara Barat 



Lombok Timur, NTBZONE.COM - Mantan Ketua Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) Nusa Tenggara Barat mempertanyakan Kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lombok Timur belum melakukan Bimbingan Teknis Kepada Pengawas Kelurahan atau Desa. Jum'at, 12/07/2024


"Kenapa Bimtek PKD sampai saat ini belum dilakukan sama Bawaslu ? Apa tidak ada da anggaran untuk itu ?" Tanya Rohman Rofiki Selaku Ex Ketua LMND 


Masih dengan Rohman, menurutnya perlunya diadakan bimtek PKD ini agar PKD lebih mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehinga dalam menjalankan tugas bisa lebih bersemangat dan paham rambu-rambu yang harus di lakukan dalam tiap tahapan pemilu, memastikan penggunaan APD dalam menjalankan tugas.


"Perlu diadakannya Bimtek ini, supaya PKD-PKD ini tau Tupoksi sehingga lebih bersemangat dan tentunya tau rambu-rambu yang harus dilakukan dalam tahapan pemilu itu sendiri " tutup Rohman 


Selanjutnya saat di konfirmasi, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaedi menjelaskan kalau bimtek itu tetap di selenggarakan di masing-masing Panwascam.


" Itu kan setiap hari PKD-PKD ini bimtek di panwascam" ungkap Suaedi


Selanjutnya ditanya terkait anggaran Bimtek, Ketua Bawaslu Lombok Timur Bungkam.



Untuk Informasi, Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap; 

b. pelaksanaan Kampanye; 

c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 

d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 

e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; 

f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; 

g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan 

h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. 

2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;

3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang; 

4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; 

5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan 

7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

© Copyright 2022 - NTB Zone