Lombok Timur, NTBZONE.COM - Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi sorotan semua pihak, terutama oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya ASN diwajibkan untuk menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Politik, berbeda dengan Kepala Puskesmas Lepak yang diduga justru mengarahkan bawahnya untuk mendukung salah satu Paslon Bupati.
Padahal larangan ASN terjun dalam Politik praktis tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan .
Dimana SKB ini ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Saat ini menjadi sorotan adalah adanya dugaan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus). Dimana Kapus tersebut diduga mengarahkan staf ataupun masyarakat untuk memilih salah satu Paslon, namun hal tersebut langsung dibantah.
Atas tudingan itu, Kapus saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut dengan mengatakan itu tidak benar. "Itu tidak benar, Bagiamana kita Mau arahkan Staf, toh dia juga ngerti aturan"singkat Jamali Kapus Lepak Jumat, (03|11)
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan, H. Fathurrahman mengatakan pihaknya sudah mengingatkan semua jajaran Kesehatan untuk menjaga netralitas pada Pilkada.
"Kami telah mengingatkan semua jajaran kesehatan untuk bersikap netral sesuai arahan Pimpinan" ungkap Kadis Kesehatan Lotim singkat.
Sementara Pj Bupati Lotim, HM.Juaini Taofik dalam berbagai kesempatan menegaskan kalau ASN di Lotim harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada dengan tidak memihak kepada salah satu paslon tertentu.
"Netralitas ASN harus dijalankan dengan tidak memihak kepada salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Lotim,Gubenur dan wakil Gubenur," terangnya.
Social Header